Dikonfirmasi Terkait Anggaran, Kepsek SMPN 2 Tanjung Tiram Coba "SUAP" Wartawan
Font Terkecil
Font Terbesar
Batu Bara BOKASNEWS.COM
Saat ini oknum Kepala sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Pasalnya, ketika di konfirmasi media terkait anggaran yang di kelolanya. Oknum Kepsek tersebut mencoba akan menyuap wartawan dengan mengarahkan agar bertemu dengan seseorang.
" Kalau abang mau uang minyak jumpai saja R dan D, ujarnya Kepsek kepada Sekretaris Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara yang juga Redaksi Media Online ketika ditemui, Rabu 28 Agustus 2025.
Kata Kepsek setiap Wartawan yang datang biasa hanya minta uang minyak di kasih lalu pergi, tambahnya.
Hal ini pun mendapat bantahan dari Sekretaris GWI. "Kedatangan kita bukan mau minta uang, namun untuk konfirmasi terkait anggaran yang di kelola untuk sejumlah proyek" ujar Azwar
Dari peristiwa itu Sekretaris GWI Azwar, menyesalkan sikap oknum Kepala sekolah yang telah menjatuhkan semena-mena dan melecehkan profesi wartawan yang menjalankan tugas untuk kepentingan Publik.
Menurut Azwar jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam menentukan perilaku dan etika yang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, Sekretaris GWI Batu Bara menilai
Kepsek SMP N 2 Bogak belum layak menjabat sebagai Kepala Sekolah untuk jadi Pemimpin para guru dan murid di sekolah yang di tugaskan.
Padahal jika mengacu pada Undang-undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi tersebut, yang merupakan bagian penting dari negara demokratis dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kemudian, Undang-undang dasar negara, Pasal 28F UUD 1945, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum utama bagi hak wartawan atas informasi publik di Indonesia. UU Pers menegaskan hak kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi, yang merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan merupakan bentuk kedaulatan rakyat.(As)