Pakai UU ITE "DAS" Warga Hutapadang BP Mandoge Laporkan "ES" Ke Polres Asahan
Font Terkecil
Font Terbesar
Tebing tinggi BOKASNEWS.COM
Terkait dirinya telah dicemarkan nama baiknya di media sosial Facebook (Fb) oleh "ES" pada beberapa waktu lalu. "DAS" warga dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge telah melaporkan "ES" wanita warga Huta Padang Bandar Pasir Mandoge ke Polres Asahan.
Laporan DAS diterima pihak kepolisian pada 11 September 2026 dengan laporan polisi nomor: LP/B/845/IX/2026/ Polres Asahan Sumut
DAS melaporkan ES dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A
Menurut DAS saat menceritakan kronologis dirinya mengatakan pada Kamis 27 Agustus 2026 "ES" telah mengunggah postingan status melakukan pencemaran nama baiknya melalui akun media sosial Facebooknya.
"Benar bang, saya telah melaporkan ES warga Bandar Pasir Mandoge ke Polres Asahan karena telah mencemarkan nama baik saya di media sosial melalui postingan akun Facebook miliknya" ujar DAS (11/10/2026)
Masih dikatakan DAS, Alhamdulillah laporan polisi saya diterima dengan sangat baik oleh Kepolisian Polres Asahan. Dan saya pun telah dimintai keterangan oleh penyidik begitu juga para saksi telah dimintai keterangannya jelas DAS.
Perihal perkembangan laporan polisi yang telah di laporkan oleh DAS. Ketua DPC PWDPI Kota Tebingtinggi "TS" mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang begitu tanggap dan cepat untuk memproses laporan warga dan telah pula menerbitkan STPL serta memintai keterangan baik itu dari pelapor dan para saksi.
"Kita apresiasi kinerja penyidik Polres Asahan yang menerima laporan warga dengan baik serta telah memprosesnya. Semoga laporan ini mendapatkan titik terang dalam langkah penegakan hukum sesuai slogan Kapolri saat ini"Polisi Bersama Masyarakat" ujarnya (tim)
Terkait dirinya telah dicemarkan nama baiknya di media sosial Facebook (Fb) oleh "ES" pada beberapa waktu lalu. "DAS" warga dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge telah melaporkan "ES" wanita warga Huta Padang Bandar Pasir Mandoge ke Polres Asahan.
Laporan DAS diterima pihak kepolisian pada 11 September 2026 dengan laporan polisi nomor: LP/B/845/IX/2026/ Polres Asahan Sumut
DAS melaporkan ES dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A
Menurut DAS saat menceritakan kronologis dirinya mengatakan pada Kamis 27 Agustus 2026 "ES" telah mengunggah postingan status melakukan pencemaran nama baiknya melalui akun media sosial Facebooknya.
"Benar bang, saya telah melaporkan ES warga Bandar Pasir Mandoge ke Polres Asahan karena telah mencemarkan nama baik saya di media sosial melalui postingan akun Facebook miliknya" ujar DAS (11/10/2026)
Masih dikatakan DAS, Alhamdulillah laporan polisi saya diterima dengan sangat baik oleh Kepolisian Polres Asahan. Dan saya pun telah dimintai keterangan oleh penyidik begitu juga para saksi telah dimintai keterangannya jelas DAS.
Perihal perkembangan laporan polisi yang telah di laporkan oleh DAS. Ketua DPC PWDPI Kota Tebingtinggi "TS" mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang begitu tanggap dan cepat untuk memproses laporan warga dan telah pula menerbitkan STPL serta memintai keterangan baik itu dari pelapor dan para saksi.
"Kita apresiasi kinerja penyidik Polres Asahan yang menerima laporan warga dengan baik serta telah memprosesnya. Semoga laporan ini mendapatkan titik terang dalam langkah penegakan hukum sesuai slogan Kapolri saat ini"Polisi Bersama Masyarakat" ujarnya (tim)

