Dinas Pendidikan Minta Maaf, Pelayanan Publik SMP N 2 Padangsidimpuan Dipertanyakan
.
Padangsidimpuan BOKASNEWS.COM
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kota Padangsidimpuan Himsar S.Sos, mengecam tindakan petugas Tata Usaha (T U) dan Satpam SMP N 2 Padangsidimpuan yang tidak mau menerima Surat yang disampaikan oleh masyarakat.
Salah seorang awak media dari Bongkar Kasus News yang tergabung dalam DPC PWDPI Padangsidimpuan, bertugas mengantar surat permintaan informasi di SMP N 2 Padangsidimpuan, tetapi mendapat penolakan dari petugas TU dan Satpam, Selasa pagi (13/10/2026).
Kronologi kejadian berdasarkan laporan awak media kepada Ketua DPC PWDPI, bahwa pada saat itu awak media bertugas menghantar surat ke SMP N.2 dan sesampainya di sekolah tujuan, Satpam mengatakan akan membawa surat ke T.U dan menyuruh awak media menunggu, sesaat kemudian satpam datang kembali dan mengatakan bahwa "Tidak ada seorang pun yang mau menerima surat tersebut" serta mengembalikan suratnya kepada awak media.
Mendapat perlakuan yang aneh ini awak media bertanya mengapa tidak mau terima surat. Kemudian kru awak media meminta kepada satpam agar membawanya untuk menghadap T.U, atau Kepala Sekolah agar bisa menjelaskan prosedur persuratan, tetapi satpam tidak mengijinkan, akhirnya awak media pergi meninggalkan SMP N 2.
Atas perlakuan T U dan Satpam SMP N 2 yang tidak mengenakkan tersebut. Ketua DPC PWDPI langsung gerak cepat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang diterima oleh Kabid PTK, Kurnia Putra. Mendengar laporan tersebut Kabid langsung menelepon Kepala SMPN2 dan seusai bertelepon, Kabid menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang tidak menyenangkan dari pegawai SMP N 2 terhadap awak media.
"Kita sangat menyayangkan masih terjadi hal seperti ini, selama ini sudah mengingatkan kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan UU KIP No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik" ujar Kabid
Menurut informasi dari awak media bahwa untuk SMP N 1, SMP N 3 dan SMP N 4 dengan surat yang sama menerima dengan baik serta kooperatif, beda dengan SMP N 2 yang merasa lebih super sehingga tidak boleh dipantau oleh masyarakat.
Mengingat UU PERS NO 40 Tahun 1999 (pasal 18 ayat 1), atas pelanggaran menghalang-halangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana, dan berdasarkan UU Pers ini Ketua DPC PWDPI Padangsidimpuan berencana untuk melaporkan permasalahan yang dialami awak media Bongkar Kasus News ini ke APH, dan langkah pertama yang dilakukan adalah mengirimkan surat SOMASI keras ke SMP N2
"Baru kali ini saya jumpai sekolah setingkat SMP berani menolak surat masyarakat, sehingga timbul pertanyaan "ADA APA DENGAN PELAYANAN DI SMPN 2 PADANGSIDIMPUAN", pungkas Ketua PWDPI.
Hingga berita ini diterbitkan pihak SMP N 2 belum memberikan klarifikasi resmi.(Tim).

