Tawarkan 4 Program, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi PT Andalas Intiagro Lestari
Font Terkecil
Font Terbesar
Labura BOKASNEWS.COM
Guna memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerjanya. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Labuhan Batu Utara (Labura ) Sahuri Siregar lakukan kunjungan kerja ke PT Andalas intiagro Lestari di Kuala Bangka Kecamatan Aek Kuo, Kamis (27/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut Sahuri Siregar di sambut langsung oleh KTU PT Andalas Intiagro Lestari Rio Sadewo. Pada agenda pertemuan tersebut, Kepala Kantor BPJSTK Labura, Sahuri menawarkan pentingnya pekerja mengikuti program BPJSTK.
Empat program utama BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Sahuri terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai perlindungan bagi para pekerja manfaatnya yaitu
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK
Bahwa perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.
Manfaat program para pekerja mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan cacat, serta bantuan beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang mengalami risiko fatal.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Bahwa perlindungan santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat program akan diberikan berupa santunan sekaligus, santunan berkala, kemudian biaya pemakaman, serta beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Bahwa perlindungan program tabungan jangka panjang ini. Nantinya dimana besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan
Manfaat program, bahwa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia selamanya.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Bahwa perlindungan jaminan sosial ini untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya
Manfaat program ini berupa pembayaran uang tunai setiap bulan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris yang berhak setelah peserta meninggal dunia, jelas Sahuri
Perihal program BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Labura. Manegemen PT Andalas Intiagro Lestari akan memberikan perlindungan kepada semua karyawan sesuai prosedur yang di amanatkan Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini akan kita sampaikan seterusnya kepada para pekerja" ujar Rio Sadewo (MP/Ed)

