BREAKING NEWS


Hampir 50 Tahun Diusahai Warga, Pangulu Panduman Raya Kahean Pasang Plank Selamatkan Aset Nagori



 



 
Simalungun BOKASNEWS.COM

Pangulu Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Sawfi Hidayati
SE,SPd membantah keras dirinya dituding sebagai dalang pengerusakan kebun kelapa sawit milik Nurhadi.”Tidak benar, itu lahan seluas 10 rante yang dikatakan milik Nurhadi  adalah aset Nagori (Desa)” sebut Pangulu Panduman kepada media Minggu (11/4/2026)

Menurut Pangulu Sawfi,  sebelumnya telah pernah diadakan musyawarah di Balai Nagori Panduman pada 17 November tahun 2025 terkait tanah yang diusahai oleh warga bernama Nurhadi. Dan musyawarah tersebut pun dihadiri oleh para Tokoh Agama, para Tokoh Masyarakat,Gamot Nagori Panduman,Maujana Nagori Panduman, Pangulu Panduman dan Forkompica Raya Kahean, saudara Nurhadi dan masyarakat Nagori Panduman.



Sawfi menjelaskan musyawarah tersebut membahas terkait tanah kampung/desa seluas 10 rante berada di Parbatu yang telah diusahai oleh masyarakat (Nurhadi). Sudah hampir 50 tahun lamanya lahan itu Diusahai. Lahan itu  sebelumnya pernah diusahai oleh sdr Saher bukan oleh sdr Wastok (Ayah kandung Nurhadi-Red) dan selanjutnya pada 5 Juni 1975 sdr Saher mengembalikan tanah tersebut kepada Kepala Kampung, waktu itu.

Selanjutnya oleh Kepala Kampung tanah tersebut diserahkan kepada sdr Wastok untuk diusahai meningkatkan produksi pangan dan ekonomi keluarganya. Dan saat saudara Wastok meninggal dunia, tanah tersebut diusahai oleh anaknya yang bernama Nurhadi hingga saat ini sudah hampir 50 tahun lamanya tanah tersebut diusahai,terang Pangulu Sawfi

Masih dikatakan Sawfi,namun pada tahun 2021 saudara Nurhadi datang ke Kantor Nagori Panduman untuk menjual tanah tersebut. Dikarenakan alas hak surat tanah yang hendak dijual tesebut berasal dari Kepala Kampung Panduman. Dan peruntukannya untuk diusahai bukan untuk menjadi hak milik yang bisa dijual begitu saja oleh yang mengusahai.

Untuk itu, kata Pangulu Panduman, Ia pun meminta kepada yang bersangkutan saudara Nurhadi untuk meninggalkan surat tersebut demi kepentingan atau keperluan musyawarah bersama masyarakat nagori, ucap Sawfi.

Selanjutnya terkait lahan atau tanah dimaksud, Pangulu Panduman Sawfi, lantas melakukan koordinasi dan meminta petunjuk ke Bagian Asset dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun. Saran dari Pemkab Simalungun untuk dapat dilakukan musyawarah bersama masyarakat dan Forkopimca Raya Kahean.

Saran tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Pangulu Panduman dan setelah dilakukan musyawarah nagori sebanyak dua kali hasilnya menimbang dan memutuskan bahwa lahan seluas 10 rante yang diusahai oleh sdr Nurhadi diputuskan adalah merupakan tanah atau aset desa Panduman.

“ Ya kita telah melakukan musyawarah desa sebanyak dua kali dan telah diputuskan atau disepakati bahwa tanah 10 rante yang diusahai oleh sdr Nurhadi statusnya adalah tanah Desa Panduman. Dan keputusan yang telah diambil berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah masyarakat Panduman. Bahwa tanah tersebut adalah aset nagori dan kepentingannya untuk masyarakat nagori dan bukan menguntungkan satu pihak saja” jelas Pangulu Panduman Sawfi.

Maka untuk menyelamatkan aset desa.  selanjutnya Pangulu Panduman bersama Forum Pimpinan Kecamatan Raya Kahean saat ini telah memasang plang nama diatas tanah tersebut yang bertuliskan : Tanah ini seluas 4000m2 Tanah Negara Cq Pemerintah Desa Panduman Akan Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, Siapa pun Dilarang Menguasai/Mendudukinya Tanpa Hak Sebagaimana Hak Atas Tanah Dalam Pasal 16 Ayat 1 UU No 5 THN 1960.

Intinya pemasangan plang dilakukan adalah untuk menyelamatkan tanah negara atau aset milik desa tanah yang diusahai oleh saudara Nurhadi di Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun hampir 50 tahun lamanya, ujar Sawfi

Sementara itu salah satu Ketua Maujana Nagori Panduman sdr Sukani angkat bicara terkait tanah desa yang diusahai oleh sdr Nurhadi dan telah diputuskan melalui musyawarah desa. Dirinya minta agar persoalan ini dapat diusut dengan tuntas sesuai fakta yang ada.

“ Kita minta pihak terkait atau aparat agar dapat mengusut dan mengungkap hal ini benar-benar sesuai fakta sebenarnya”ucap Sukani (AM/Tim-Red)
Posting Komentar
Buat Portal Beritamu Sekarang! di PahalaWeb
66