BREAKING NEWS


Larang Liputan,Kadisdik dan Inspektorat Batu Bara Blokir Media Cetak

 






Batu Bara BOKASNEWS.COM


Aneh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Inspektorat di Kabupaten Batu Bara secara bersama melarang peliputan dan memblokir Media Cetak saat melakukan liputan.

Menurut salah satu media saat melakukan liputan "media SDIC TV" mengungkapkan para Kepala Sekolah (Kasek) di beberapa UPTD sekolah yang ada di Kabupaten Batu Bara termasuk SDN di Sei Balai dan daerah sekitar, diduga telah diperintahkan untuk menghalangi liputan tim media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Ya semalam saat melakukan liputan kita dihalangi dan dilarang untuk melakukan tugas liputan jurnalistik" ntah apa alasannya kita tidak paham. Tapi kita dilarang meliput dan akses media pun diblokir termasuk media cetak, katanya perintah Kadisdik" ujarnya Kamis (5/3/2026)

Terkait larangan peliputan tersebut  media SDIC TV  merasa terkejut atas  tindakan di maksud. Pasalnya, sebelum kejadian ini, tidak ada pemberitahuan atau komunikasi adanya larangan liputan dari pihak Dinas Pendidikan maupun Inspektorat." Apalagi sampai memblokir media ini sangat aneh" katanya 

Terlebih lagi, kejadian ini datang dibulan Ramadhan penuh berkah, ketika biasanya berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus harus transparan dan sifatnya terbuka.

"Selama ini jalinan komunikasi semuanya baik baik saja. Media dan pihak  Dinas Pendidikan maupun Inspektorat di Kabupaten Batu Bara terbilang cukup harmonis dan sinergis" tambahnya.

Namun, dengan adanya tindakan pemblokiran ini sudah tentu menyebabkan ketegangan dan bisa merusak hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.

"tindakan pelarangan liputan ini tentu tidak baik dan  merugikan mereka sebagai jurnalis, untuk mendapatkan informasi akurat dan faktual untuk disajikan menjadi narasi berita.

Sementara sumber lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya "A' mengatakan bahwa ia menerima perintah dari Kadisdik dan perintah Inspektorat  di Kabupaten Batu Bara untuk memblokir akses media yang ingin melakukan peliputan.

Selanjutnya pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara saat mau di konfirmasi hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait larangan liputan. 
Namun, dugaan adanya permainan atau peran yang kurang jelas dari kedua lembaga tersebut mulai memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media.

Perspektif Hukum dan Etika Jurnalisme

Tindakan memblokir media dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia, di mana media memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi tanpa adanya halangan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang, termasuk pejabat pemerintah, dilarang untuk menghalangi tugas jurnalistik. Tindakan seperti yang dilakukan oleh Kadisdik dan Inspektorat Batu Bara dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.


Masyarakat dan lembaga media perlu terus mendesak agar pihak berwenang memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Jika benar ada intervensi dari pejabat di Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk memblokir media, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Jurnalis dan media juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Tindakan transparansi dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan media sangat diperlukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling mendukung. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan mereka tidak mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan objektif.


Kasus pemblokiran media oleh Kadisdik dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait etika, transparansi, dan hak media untuk melakukan peliputan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip transparansi dalam pemerintahan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebebasan media tetap terjaga, demi kebaikan masyarakat dan negara.

Tindakan pemblokiran seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa transparansi dan keterbukaan adalah kunci dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus menghargai peran media sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, bukan sebagai pihak yang perlu dihalangi.(As)


Posting Komentar
Buat Portal Beritamu Sekarang! di PahalaWeb
66