Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Silau Dunia:"Kami Punya Dokumen Sah"
Font Terkecil
Font Terbesar
Sergai BOKASNEWS.COM
Terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN 1V Regional 1 Kebun Silau Dunia di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Afdeling 1.
Asisten Personalia Kebun (APK) Darma Bakti Tambunan, S. H, dalam keterangan resminya
bertempat di Operating Room(OR), Jum'at 30 Januari 2026, bersama Askep Rayon- A
Zulkarnain, SP, Asisten Afdeling 1 Gading Jonatan Parapat, STP, menegaskan, bahwa Kebun Silau Dunia punya alas hak dan memiliki Izin otentik serta dokumen yang sah.
"Ini adalah perkara perdata nomor 2 Tahun 2026,dimana Rudi Purba dan kawan-kawan melakukan pendaftaran gugatan perdata terhadap objek lahan di PTPN 1V regional 1 Kebun Silau Dunia, " ujar Tambunan.
Ditegaskannya, Kebun Silau Dunia memiliki perizinan yang otentik, dokumen yang sah untuk dikelola pihak perusahaan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha(HGU) yang merupakan dokumen resmi bukti hak mengusahakan tanah.
Dikatakannya, Kebun Silau Dunia menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Darma Bakti juga mengapresiasi atas tindakan preventif (pencegahan) dalam pelaksanaan pengamanan di lapangan sehingga memunculkan win-win solusi baik dari pihak penggugat dan tergugat sehingga proses produksi tidak sampai stagnan(berhenti).
Pihaknya berharap konflik of interest (benturan kepentingan) yang terjadi merupakan perkara perdata yang sedang berlangsung di PN Sei Rampah, yang tidak menimbulkan isu-isu negatif terlebih berkaitan dengan dokumen perusahaan.
"Sesuai alas hak, kami memiliki otentik yang sah secara hukum dan akan tetap melaksanakan regulasi yang berlaku, " Kata Darma Tambunan.
Menyikapi Permasalahan ini Manager Kebun Silau Dunia Fahrul Rozi, SP, MP, mengapresiasi tindakan klarifikasi, sehingga penggugat dan tergugat menjunjung tinggi serta menghormati proses hukum yang berlaku di pengadilan yang sedang berlangsung dimana sidang perdana atas gugatan ke dua pada tanggal 29 Januari 2026 sedang berlangsung pada tahapan proses verifikasi dokumen.
Ditambahkan APK Kebun Silau Dunia Darma Bakti Tambunan dalam sengketa ini kerugian pihak perusahaan cukup signifikan yakni penurunan 10 ton/hari dimana saat normal 30 ton/hari.
APK Kebun Silau Dunia itu menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Kantor Regional 1 Medan. PKS Terkait penggalian produksi serta bantuan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari pihak kepolisian baik Polda Sumut, Polres Tebingtinggi maupun Polsek Setempat.
Selain itu juga koordinasi dengan Kebun/Unit se-1GS1 dalam pelaksanaan bantuan tenaga pengamanan internal (Satpam) Kebun/Unit serta Pam Eksternal Bawah Kendali Operasi (BKO).
Terakhir, Darma Bakti mengatakan selaku APK Kebun silau Dunia pada prinsipnya manajemen Kebun silau Dunia terbuka untuk dialog dan komunikasi yang konstruktif. Namun tentu dialog tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku. (JS)

