BREAKING NEWS


Program FPKM-S PT Priatama Riau Siap Bantu Pengembangan Kebun Sawit Masyarakat di Rupat

 






Rupat Bengkalis BOKASNEWS.COM

Demi kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah tugasnya. Lurah Batupanjang Enrawan Kecamatan Rupat Bengkalis berikan edukasi sosialisasi tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM-S) yang berlangsung diaula Kantor Lurah Batupanjang setempat Rabu 26 November 2025 siang

Acara sosialisasi tersebut pun turut dihadiri Ketua LPMK, para Ketua RT/RW, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Babhinkamtibmas, Babinsa. Hadir juga pihak management PT. Priatama Riau kebun Rupat serta para staf dan kaur Batupanjang.

Lurah Batupanjang Enrawan, dalam kata sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih pada masyarakat yang telah bersedia hadir.



" Alhamdulillah atas kehadiran semuanya. Semoga acara sosialisasi FPKM-S ini, bisa berjalan dengan baik dan kita semua dapat mendengarkan tentang pemahaman apa itu FPKM-S"ujar Enrawan

Enrawan menambahkan, di Batupanjang ada berdiri perusahaan perkebunan hasil kelapa sawit. Kalau dulu mungkin agak asing bagi kita mendengarkan apa itu FPKM-S. Tapi belakangan ini banyak informasi baru yang diterima. Baik itu didaerah lain seperti Tj. Kapal, Darul Aman maupun di daerah kita Batupanjang

Bahwa informasi FPKM-S ini menjadi tranding tofik termasuk di Batupanjang. Untuk itu mari  kita dengar pemahaman, tentang FPKM-S supaya kita sebagai perwakilan  masyarakat bisa meneruskan informasi yang kita terima dengan baik dan nantinya kita bisa teruskan apa yang telah kita dengar ke masyarakat lainnya ujar Enrawan.

Dalam kesempatan sosialisasi, management PT. Priatama Riau diwakili Humasnya Thomas  menjelaskan apa itu  FPKM-S. Bahwa program ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk dapat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kewajiban kami  di minta oleh Pemerintah supaya dapat memfasilitasi kebun masyarakat dengan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.

Oleh karena itu kami dari PT. Priatama Riau hadir di daerah Rupat. Agar kami  dapat memfasilitasi pengembangan kebun sawit masyarakat sesuai aturan yang  ditetapkan oleh Pemerintah. 

 FPKM-S PT Priatama Riau, sendiri sudah ada sejak tahun 2007. Sementara progam FPKM-S terdiri dari tiga fase (ketentuan). Fase pertama tahun 2007 sejak pertama berdiri adanya ijin usaha.ya? 

Selanjutnya dari tahun 2007 -2020 itu masuk fase kedua dan terus ada lagi yang fase tiga tahun 2020 sampai sekarang, sebut Thomas. 

Untuk PT. Priatama Riau yang di Rupat, itu  masuk fase pertama karena  dibawa tahun 2007. Karena di 2007 ini fase pertama ini kewajiban kami memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20℅, ya?. Itu diambil dari dasar sesuai luasan. Kita hitung dari dua puluh persen itu dihitung dari luasan izin kami  yang masuk  di Kelurahan Batupanjang, ya pak ya? Terang Humas Thomas itu. 

Lanjut Thomas, kebetulan disini saya lihat secara izin ada 115,41 hektare yang masuk. Jadi ± sekitar 23,08 hektare itu yang kewajiban kami untuk membangun pengetahuannya. Diluar kewajiban ini kami bersedia juga dan  mengajak apabila ada  masyarakat dari Kelurahan Batupanjang yang memiliki lahan, misalnya  yang  masih kosong atau yang akan replanting, atau misalnya yang sudah tidak produktif, silahkan ajukan ke kami.  Kami akan memfasilitasi pembangunannya, jelas Humas PT. PR penuh semangat.

Kata Thomas, selain yang 20 persen, lahan masyarakat yang ada silahkan ya? tidak mesti 20 persen, itu minimal,ya? diatas 20 persen pun boleh. Masukan lahan dari masyarakat boleh atau kita cari sama-sama pun boleh, baik lahan secara pribadi atau Kelompok, silahkan dan tergantung pada  masyarakat,  ini perjanjiannya nanti tersendiri. Kalau kewajiban kami palasma 20℅ cukup yang 23 an hektar di Batupanjang. 

Lanjutnya, Kewajiban perusahaan yang  23 an hektare  ini bukan kami bagikan cuma-cuma pak, nanti diserahkan ke Masyarakat melalui Bank dan pakai kredit Bank.Tugas perusahaan membangunkan yang 20℅, masyarakat wajib membentuk badan usaha untuk bekerja sama dengan perusahaan, mungkin dalam bentuk Bumdes kah, atau Koperasi. Semua bentuk kerjasama kita ini tetap melalui Koperasi atau Bumdes juga. 

Selain lahan produktif kita juga menawarkan untuk kegiatan usaha yang ada di Kelurahan Batupanjang. Intinya dapat  meningkatkan perekonomian masyarakatnya, misalkan ada kelompok tani, peternak seperti sapi, kambing, ayam, bebek atau Ikan silahkan.  Buatkan semacam  RAB di proposalnya serahkan ke kami, kata Thomas. 

Sementara Rahmat Widodo selaku Manager Umum Kantor Direksi Pekan Baru, dirinya menyebutkan, tadi sesuai penjelasan pak Thomas selaku Humas Regional Bengkalis khususnya " Kami tim Kandir, sudah 3 bulan pelaksanaan FPKM-S di Priatama Rupat salahsatunya di Kelurahan Batupanjang.

Dan sebelumnya kami sudah sosialisasi ini di Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman. Nanti ada pengelolaan juga sampai dua kali, apa yang kami lakukan di Darul Aman, tentu kami lakukan juga di Batupanjang, ada dua hal pak, pertama Program dan kedua alur pelaksanaannya.

Program ada jangka pendek seperti usaha ekonomi produktif, misalnya: Ibu PKK, usaha kerajinan seperti  kain tenun dan lainnya silahkan buat dalam kelompok Tani jadi satu, sama juga  bapak-bapak punya kolam ikan atau mau buat pertanian maupun Kelapa sawit, padi segala macamnya silahkan ajukan saja kebutuhannya. 

Ketika sudah bermitra ke perusahaan maka harga lebih  meningkat lagi, harga pembelian TBS ketika jual beli itu  jauh lebih tinggi daripada toke atau Ram. Khusus sawit Kami diminta Pemerintah untuk membeli TBS Swadaya Masyarakat dengan harga Disbun Swadaya.

Program  jangka panjang, terkait FPKM-S yang mana adalah lahan dari masyarakat itu sendiri. Beda dengan kebun plasma 20℅  seperti yang kemarin ada aksi demo tuntutan plasma itu ada bedanya  itu kami akan cari lahan dari masyarakat untuk kami ganti rugi dengan harga yang wajar ucapnya.

Dalam diskusi sosialisasi tersebut, Syahril mantan Kepsek  SMKN1 Rupat, selaku tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa perusahaan itu wajib memberikan plasmanya kepada masyarakat dan kalau kita hitung hitung ini sudah banyak ketinggalan. Dan kewajiban ini betul-betul harus dilaksanakan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, sebutnya. 

Penulis: Zaini
Editor: Depram
Posting Komentar
Buat Portal Beritamu Sekarang! di PahalaWeb
66